Fatwa MUI Tentang Saham Syariah
Boleh, selama perdagangan Saham yg dimaksud tsb memenuhi 3 kaidah Syariah yg telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
Dasar hukum pasar modal syariah
Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK (sekarang OJK), Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain).
Bapepam-LK (kini OJK) selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
(http://syariah.ojk.go.id/peraturan_bapepam-lk/pdf/II.K.1.pdf)
2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
(http://syariah.ojk.go.id/peraturan_bapepam-lk/pdf/IX.A.13.pdf)
3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
(http://syariah.ojk.go.id/peraturan_bapepam-lk/pdf/IX.A.14.pdf)
Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan.
Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
📗 Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011
Adapun penjelasan lengkap dari Fatwa No.80 tahun 2011 tsb, dapat diunduh, ditonton dan/atau dibaca sendiri pada portal miliknya Institusi atau Komunitas berikut ini :
1. Alphabet Inc.
https://youtu.be/FjLeO76PFTs
2. BEI
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/NewsAndAnnouncement/News/FileDownload/Fatwa80.pdf&ved=2ahUKEwidjpz_0OPoAhUYb30KHSYfD8oQFjACegQICBAB&usg=AOvVaw1ZtA1nf-Ap9PragA4qcpGs&cshid=1586720203852
3. MUI
https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/page/5/
4. OJK
1. https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/pasar-modal-syariah.aspx
2. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/Penerbitan-Keputusan-Dewan-Komisioner-OJK-Tentang-Daftar-Efek-Syariah-Periode-I-2021.aspx
3. https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/regulasi/peraturan-pasar-modal-syariah/default.aspx
4. SS
https://www.syariahsaham.com/p/fatwa-dsn-mui.html
✅ Fatwa No. 135/DSN-MUI/V/2020
https://s.id/dsn135
Bisa di tonton juga : https://youtu.be/YhLsrPeaYtk
Posting Komentar untuk "Fatwa MUI Tentang Saham Syariah"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar